Saturday, May 4, 2013

KTP lama Hilang

Bagaimana mekanisme pengambilan e-KTP jika syarat pengambilan (yaitu KTP lama) hilang? terima kasih atas bantuannya?

Syarat pengambilan e-KTP adalah menbawa KTP lama dan undangan dari kecamatan. KTP lama akan ditarik dikumpulakan untuk didokumentasikan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya warga tidak mempunyai KTP ganda.
Karena peraturan memang menghasurkan dengan ketentuan tersebut, maka jika ktp lama hilang maka Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Jogjakarta menyarankan untuk mengurs surat kehilangan ke  kantor kepolisisan setempat sebagai bukti kehilangan. Setelah di dapatkan , bawalah undangan, kemudian datang ke kantor kecamatan setempat guna mengambil e-KTP yang baru.

sumber : dikutip leh www.tokoalatbatik.blogspot.com dan www.gudangjamur.net dari harian Tribun Jogja tgl 15 april 2013..... semoga bermanfat

Syarat Mengubah Biodata e-KTP

Saya mau tanya tentang pembetulan tanggal lahir di e-Ktp, apa harus pakai akta kelahiran? Klao pakai Ijasah atau surat nikah, bisa tidak?

Nama pada e-Ktp memang sebaiknya tidak boleh berbeda dari dokumen yang lain, persolaan ini penting, mengingat fungsi e-KTP sebagaio identitas resmi penduduk yang sudah tercatat di instansi pencatatan dan kependudukan, akata kelahiran adalah bukti catatan pertama yang paling kuat dan paling utama yang digunakan sebagai acuan data awal.
Sesuai dengan perkembangan jaman, e-KTP sudah dilengkapi dengan sisitim pengendalian dan perekaman elektronik. Seperti biometrik sidik jari yang difungsikan sebagai identitas jati diri yang tersipan dalam data.
Fungsi lain yaitu autentifikasi diri, Sebagai alat untuk memastikan dokumen pemilik orang tersebut (mencegah pemalsuan dokumen sekaligus mencegah dokumen ganda). E ktp pada waktuya bisa digunakan untuk ATM card atao Acces Card, sebab memiliki chip di dalamnya.
Anda sebaiknya melakukan permohonan perbaikan data terkait dengan salah redaksional e-KTP, agar tidak terjadi permasalahn pada saat menggunakan e-KTP untuk kepentingan lain pada masa yang akan datang.
Datangilah kator Dinas Kependududkan Dan Catatan Sipil dimana Anda tercatat, untuk melakukan perbaikan data:
1. Kartu keluarga asli beserta fotokopoynya dilengkapi dengan pengantar dari RT dan RW setempat.
2. Mengisi permohonan formulir KTP/e-KTP.
3. Kartu tanda Penduduk Lama
4. Surat keterangan bukti perubahan kependudukan dan peritiwa penting ( jika ada)

sember : Deddy Feriza Kasi Data dan informasi Disduckcapil Yogyakarta
Dikutip oleh : www.tokoalatbatik.blogspot.com  dan www.gudangjamur.net dari harian Tribun Jogja senin 15 April 2013
semoga Bermanfaat bagi kita semua salam adi jumadiantoni