Saturday, May 4, 2013

Syarat Mengubah Biodata e-KTP

Saya mau tanya tentang pembetulan tanggal lahir di e-Ktp, apa harus pakai akta kelahiran? Klao pakai Ijasah atau surat nikah, bisa tidak?

Nama pada e-Ktp memang sebaiknya tidak boleh berbeda dari dokumen yang lain, persolaan ini penting, mengingat fungsi e-KTP sebagaio identitas resmi penduduk yang sudah tercatat di instansi pencatatan dan kependudukan, akata kelahiran adalah bukti catatan pertama yang paling kuat dan paling utama yang digunakan sebagai acuan data awal.
Sesuai dengan perkembangan jaman, e-KTP sudah dilengkapi dengan sisitim pengendalian dan perekaman elektronik. Seperti biometrik sidik jari yang difungsikan sebagai identitas jati diri yang tersipan dalam data.
Fungsi lain yaitu autentifikasi diri, Sebagai alat untuk memastikan dokumen pemilik orang tersebut (mencegah pemalsuan dokumen sekaligus mencegah dokumen ganda). E ktp pada waktuya bisa digunakan untuk ATM card atao Acces Card, sebab memiliki chip di dalamnya.
Anda sebaiknya melakukan permohonan perbaikan data terkait dengan salah redaksional e-KTP, agar tidak terjadi permasalahn pada saat menggunakan e-KTP untuk kepentingan lain pada masa yang akan datang.
Datangilah kator Dinas Kependududkan Dan Catatan Sipil dimana Anda tercatat, untuk melakukan perbaikan data:
1. Kartu keluarga asli beserta fotokopoynya dilengkapi dengan pengantar dari RT dan RW setempat.
2. Mengisi permohonan formulir KTP/e-KTP.
3. Kartu tanda Penduduk Lama
4. Surat keterangan bukti perubahan kependudukan dan peritiwa penting ( jika ada)

sember : Deddy Feriza Kasi Data dan informasi Disduckcapil Yogyakarta
Dikutip oleh : www.tokoalatbatik.blogspot.com  dan www.gudangjamur.net dari harian Tribun Jogja senin 15 April 2013
semoga Bermanfaat bagi kita semua salam adi jumadiantoni

No comments:

Post a Comment