Saturday, May 4, 2013

KTP lama Hilang

Bagaimana mekanisme pengambilan e-KTP jika syarat pengambilan (yaitu KTP lama) hilang? terima kasih atas bantuannya?

Syarat pengambilan e-KTP adalah menbawa KTP lama dan undangan dari kecamatan. KTP lama akan ditarik dikumpulakan untuk didokumentasikan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya warga tidak mempunyai KTP ganda.
Karena peraturan memang menghasurkan dengan ketentuan tersebut, maka jika ktp lama hilang maka Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Jogjakarta menyarankan untuk mengurs surat kehilangan ke  kantor kepolisisan setempat sebagai bukti kehilangan. Setelah di dapatkan , bawalah undangan, kemudian datang ke kantor kecamatan setempat guna mengambil e-KTP yang baru.

sumber : dikutip leh www.tokoalatbatik.blogspot.com dan www.gudangjamur.net dari harian Tribun Jogja tgl 15 april 2013..... semoga bermanfat

No comments:

Post a Comment